
PPID RSUD LANDAK
Keterbukaan Informasi Publik PPID RSUD LANDAK semakin transparan & terbuka.
PPID RSUD LANDAK
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Informasi Berkala
Informasi yang wajib diperbaharui dan diumumkan kepada publik

Infomasi Serta Merta
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban Umum

Informasi Setiap Saat
Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap untuk diberikan ke Publik

Informasi Dikecualikan
Informasi dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi